Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia
Sistem Kliring di Indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan
tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet,
nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta
(bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta
yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta
(bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat
banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak
sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan
BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring
Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu
ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem
Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring
lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan
warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring
didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta
dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank
Perkreditan Rakyat), Kantor Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan
perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan
jaringan komunikasi data baik main maupun back up untuk menjamin kelancaran
kepada nasabah dalam bertransaksi.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu :
1. Kliring Debet
·
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring
pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
·
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara
lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
·
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet
berdasarkan Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
·
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal
tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk
diperhitungkan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
2.Kliring Kredit
·
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa
disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
·
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara
nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
·
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh
Penyelenggara Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang
dikirim peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit,
nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah
Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus
dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem
BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan
elektronik kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d.
11.30 WIB sedangkan pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada
siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring
debet pengiriman warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh
masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring
lokal ke PKN pada pukul 15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya
kliring, baik biaya yang dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan
bank kepada nasabah pada lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh
nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Sistem+Pembayaran/edukasisp2.htm
http://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Sistem+Pembayaran/edukasisp2.htm
http://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/